kegiatan rutin tiap minggu
Satuan Karya Pramuka
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega atau para pemuda usia antara 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Satuan Karya memiliki beberapa krida, yang masing-masing mengkhususkan pada subbidang ilmu tertentu. Setiap Krida memiliki Syarat Kecakapan Khusus untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus Kelompok Kesatuan Karyaan yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di Saka tersebut.Saka Bhayangkara
Saka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. Satuan Karya ini membidangi bidang kebhayangkaraan.Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia. Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam. Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan kadang-kadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada di bawah pembinaan Kepolisian Republik Indonesia.
Krida-krida dalam Saka Bhayangkara, sebagai berikut.
- Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
- Krida Lalu Lintas (Lantas)
- Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana (PPB)
- Subkrida Pasukan Berkuda (Paskud)
- Subkrida Pasukan Anjing Pelacak (Paskan)
- Subkrida Pemadam Kebakaran (Damkar)
- Subkrida Search And Rescue (SAR)
- Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (PTKP)
Kecakapan Khusus Kelompok Kebhayangkaraan, sebagai berikut.
- Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
- Krida Lalu Lintas (Lantas)
- Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana (PPB)
- Krida Pengenalan Tempat Kejadian Perkara (PTKP)
- Pengetahuan tempat kejadian perkara
- Pengetahuan sidik jari
- Pengetahuan tulisan tangan dan tanda tangan
- Pengetahuan bahaya narkoba
Pada dasarnya Satuan Karya hanya diatur di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, namun ternyata ada Satuan Karya yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Daerah yang bersangkutan.